0819-0808-0450 humas@irps.or.id
bcb bongas

Papan keterangan benda cagar budaya (BCB) di depan rumah air eks Perhentian Bongas

Rumah air eks Perhentian Bongas, Majalengka yang merupakan sebagian kecil dari peninggalan jalur kereta api nonaktif Cirebon-Kadipaten yang masih tersisa utuh, kini telah menjadi benda cagar budaya (BCB). Di tahun 2023, rumah air ini telah dipercantik kembali oleh IRPS.

Penetapan status BCB telah dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Majalengka melalui Dinas Pariwisata dan Kebudayaan. Penetapan status BCB ini merupakan upaya pelestarian jejak-jejak sejarah, terlebih rumah air Bongas merupakan salah satu dari sedikitnya peninggalan yang tersisa di jalur kereta api nonaktif Cirebon-Kadipaten.

Dengan penetapan status BCB pada rumah air Bongas, keberadaan rumah air dapat menjadi edukasi bagi masyarakat dan generasi saat ini bahwa pada masa lampau pernah terdapat kereta api aktif yang melintas hingga Kadipaten, Majalengka.

Salam preservasi 🤜🏻🤛🏻

Loading