0819-0808-0450 humas@irps.or.id

Ingin menjadi anggota IRPS? Caranya gampang!

  1. Pastikan Anda memenuhi syarat:
    • Berusia sekurang-kurangnya 20 tahun atau telah memiliki KTP
    • Memiliki kesamaan visi dengan IRPS, yaitu ingin berbuat sesuatu untuk kelestarian aset bersejarah perkeretaapian Indonesia
    • Bersedia secara aktif mengikuti kegiatan-kegiatan IRPS
    • Menjaga nama baik IRPS
  2. Anda setuju dengan syarat pada nomor 1? Langsung saja isi Form Registrasi.
  3. Data Anda akan di-review oleh Tim IRPS dan Anda akan segera dihubungi oleh tim registrasi secepatnya
  4. Apabila Anda memenuhi persyaratan, berikutnya Anda membayar iuran keanggotaan Rp 100.000 (Seratus Ribu Rupiah) yang berlaku untuk 1 tahun
  5. IRPS akan mencetak Kartu Tanda Anggota dan mengirimnya kepada Koordinator Wilayah tempat Anda berada, dan Koordinator Wilayah akan menghubungi Anda untuk mengambil Kartu Tanda Anggota.
  6. Anda resmi jadi anggota IRPS. Yeay! 🙂

Tunggu apalagi, daftar sekarang juga!

Loading