0819-0808-0450 humas@irps.or.id
bentuk 92

Mengenal “Bentuk 92” pada perjalanan kereta api

Secara umum, perintah “Bentuk 92” adalah perintah untuk melewati sinyal tidak aman yang dikeluarkan oleh pemimpin perjalanan kereta api (PPKA) di sebuah stasiun pada masinis dan kondektur pemimpin (KP) dari sebuah kereta api (KA) yang akan melewati stasiun tersebut. Dalam bahasa Belanda, perintah “Bentuk 92” ini disebut Lastgeving OS (Onveilig Signaal), di mana perintah ini telah eksis sejak era Staatsspoorwegen.

“Bentuk 92” dikeluarkan dalam bentuk sebuah dokumen oleh PPKA. “Bentuk 92” dikeluarkan ketika terdapat suatu kondisi di mana sinyal aman (Semboyan 5) tidak dapat dilayani karena suatu gangguan persinyalan. Sinyal yang berkedudukan tidak aman boleh dilalui KA jika masinis KA tersebut menerima dokumen ini dari PPKA, sehingga sinyal yang berkedudukan tidak aman ini akan dianggap aman.

Perintah “Bentuk 92” pada era Staatsspoorwegen

Perintah “Bentuk 92” pada era Djawatan Kereta Api

Perintah “Bentuk 92” pada era KAI

Pada praktek awalnya, PPKA akan mengantar dokumen “Bentuk 92” sekaligus “menjemput” KA tersebut di sinyal yang mengalami gangguan. Kemudian PPKA akan menyerahkan dokumen “Bentuk 92” kepada masinis dan KP yang bertugas di atas KA. Rangkap pertama diberikan kepada masinis, rangkap kedua ditinggal di dalam buku untuk arsip. Namun kini perintah tersebut juga dilakukan dalam bentuk suara seiring dengan kemajuan teknologi.

Seiring kemerdekaan Indonesia, “Bentuk 92” pada akhirnya diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia. Namun walaupun sudah diterjemahkan, format yang tertera tidak mengalami banyak perubahan sejak dibuat oleh Staatssporwegen.

Salam preservasi 🤜🤛

Loading